Pendaftaran Anggota

Pendaftaran ulang anggota tidak diperlukan kecuali apabila ada pengumuman dari Pengurus yang akan disampaikan dalam WAG Anggota AIBI.


Formulir Pendaftaran disertai SK Rektor/Direktur/Kepala Sekolah Tinggi tentang pendirian inkubator, atau Akte Notaris untuk sector swasta & yayasan, SK Ketua Badan Pengurus Koperasi, atau Kepala Unit di atas inkubator bagi Pemda dan Kementeria, serta SK Pengangkatan Tim Pengelola Inkubator.